Dumai  

Komisaris Utama PT.Pembangunan Dumai Perlu Di Ganti

Infestigasi-dumai-Akta Perubahan Badan usaha milik daerah (bumd) kota Dumai PT.Pembangunan Dumai yang di buat Notaris H.Ismail,SH dengan nomor 16 tanggal 11 september 2014 tentang isi akta pernyataan keputusan rapat PT.Pembangunan Dumai pada halaman 8,  jabatan komisaris utama di jabat Drs.H.Wan Fauzi Effendi pekerjaan pensiunan.Jabatan komisaris utama yang di jabat Drs.Wan Fauzi Effendi pada PT.Pembangunan Dumai perlu di ganti oleh sekda kota Dumai definitif .

Hal ini menjadi tanda tanya kenapa mantan sekda kota Dumai Drs.H.Wan Fauzi Effendi yang telah pensiun sesuai isi akta masih menjabat komisaris utama.Jabatan sebagai komisaris utama hanya melekat ketika masih menjabat sekda, dalam arti kata jabatan sesuai dengan pekerjaan atau by job bukan jabatan komisaris utama atas nama atau by name.Di akta notaris ini, tidak tercantum Drs.H.Wan Fauzi Effendi duduk dalam jabatan komisaris utama mewakili saham siapa, karena tidak tercantum sebagai sekda dumai karena telah pensiun serta tidak punya saham di PT.Pembangunan Dumai.

Hal ini tampak berbeda ketika awal pendirian Akta  PT.Pembangunan Dumai, yang di buat di hadapan notaris Siswandi,SH ,nomor 10 tanggal 16 oktober 2002, di mana komisaris utama saat itu di jabat H.Mustar Effendi , jelas tertera di akta sebagai  Sekretaris Daerah kota Dumai.

Anehnya, ternyata dalam isi akta, Pemko Dumai hanya punya 30.040 saham, 10 saham milik Zulfadli (almarhum), yang saat itu menjabat direktur.Nilai saham pemerintah kota Dumai sebesar Rp.30.040.000.000 sedangkan saham Zulfadli hanya Rp.10.000.000.Bagaimana mungkin seluruh saham di PT.Pembangunan Dumai lewat penyertaan modal pemerintah kota Dumai melalui proses pembahasan di DPRD Dumai dan di tuangkan dalam Perda kota Dumai, bisa masuk saham milik orang lain walaupun hanya Rp.10 juta.

Menelusuri pendirian dan perubahan akta PT.Pembangunan Dumai seolah terkesan Drs.Wan Fauzi Effendi sebagai Komisaris Utama sepanjang masa, mengingat selama 15 tahun sejak menjabat sekda Dumai hingga telah pensiun 10 tahun tetap tidak tergantikan sebagai komisaris utama.

Beberapa kalangan anggota DPRD Dumai yang akan duduk di periode yang akan datang 2019-2024 akan mempersoalkan jabatan komisaris utama yang di jabat Drs.Wan Fauzi Effendi di PT.Pembangunan Dumai.Sebagai komisaris utama, pengawasan dan fungsi Drs.Wan Fauzi Effendi tidak punya kerja nyata dengan penyertaan modal pemko Dumai sebesar Rp.30 Miliar.Sejak tahun 2014, sumbangan PAD yang di setor ke kas daerah kota Dumai berkisar Rp.300 juta.Dengan setoran yang kecil, di tambah nilai penyusutan barang dan bangunan serta kendaraan milik PT.Pembangunan Dumai bakal berkurang modal.

Drs.H.Wan Fauzi Effendi ketika di konfirmasi perihal jabatan komisaris utama yang melekat padanya selama kurun waktu 15 tahun, seorang pensiunan dan bukan sekda kota Dumai, tidak menjawab pertanyaan yang di ajukan melalui pesan singkat ke nomor telepon selular miliknya.(rh)