Dumai  

Ada Apa Pernyataan 6 DAK Fisik PUPR Dumai Selamat Dari SE Menkeu?

Infestigasi-dumai-Pernyataan kepala bidang bina marga  Dinas PUPR kota Dumai Reza di media online tentang 6 DAK Fisik PUPR Dumai selamat dari Surat Edaran Menteri Keuangan menjadi tanda tanya di masyarakat. Seperti di ketahui, Surat Edaran Menteri Keuangan tanggal 27 maret 2020, agar kepala daerah membatalkan DAK Fisik 2020 kecuali bidang pendidikan dan kesehatan, supaya anggaran tersebut dapat di alihkan untuk penanganan wabah virus covid-19 di daerah.

Menurut tokoh LSM Dumai Ir.M.Hasbi, pernyataan kabid bina marga PUPR Dumai Reza tentang DAK Fisik PUPR Dumai selamat dari SE Menteri Keuangan melampaui jabatan dan kewenangannya.Komentar Ir.M.Hasbi ada benarnya, mengingat masih ada Walikota Dumai atau Sekretaris Daerah kota Dumai atau Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR kota Dumai untuk memberi statemen atau pernyataan.Di bawah level itu, kepala bagian pengadaan sekretariat daerah kota dumai maupun kepala bagian humas pemko Dumai dapat memberi pernyataan.Kapasitas Reza sebagai kepala bidang bina marga PUPR Dumai apa telah seijin Walikota Dumai maupun Sekda Dumai ? Karena hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan yang di tujukan kepada kepala daerah, bukan kepada kepala dinas atau kepala bidang.

Jejak digital LPSE kota Dumai 2020 yang di lacak media ini menemukan bahwa jadwal penanda tangan kontrak dari tanggal 26 maret 2020 sampai 31 maret 2020.Surat dari Menteri Keuangan tanggal 27 maret 2020.Apa begitu keluar SE Menteri Keuangan tanggal 27 maret 2020, hari itu juga, 1 hari kontrak di buat dan tuntas ? Kalau di buat kontrak dari tanggal 26 maret 2020, berarti dalam 2 hari kontrak apa telah siap ?Bagaimana dengan keberadaan pejabat atau orang yang berkompeten untuk tanda tangan kontrak mulai dari perencanaan, konsultan, direktur perusahaan pemenang lelang , PPTK,PPK serta Plt Kadis PUPR dalam satu hari itu ada di tempat ? Belum pernah sejarahnya di Pemko Dumai penanda tangan kontrak DAK yang bersumber dari dana pusat, selesai 2 hari.

Pernyataan Sekretaris Daerah kota Dumai Herdi Salioso kepada media ini tanggal 28 maret 2020 yang mengatakan akan menerbitkan Surat Edaran menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan terkait pembatalan DAK Fisik untuk di alihkan penanganan virus covid-19 di daerah.(riki)