Dumai  

Abaikan Supervisi KPK, Status VC Syarat Kepentingan

Dumai-infestigasi-Sosok wanita berinisial VC dengan kedudukannya sebagai ketua pokja tunggal di sinyalir syarat akan kepentingan.Karena dengan jabatannya, VC orang paling berkuasa dalam menentukan pemenang lelang.

Maka tidaklah heran apabila VC setiap kali proses lelang akan di mulai menjadi sosok yang paling di cari. Apalagi paket lelang yang di kuasainya termasuk paket lelang yang ramai di minati serta bernilai di atas milyaran.

Apalagi sekarang ini VC menjabat pokja tunggal tentu sangat riskan dan rawan terjadinya KKN sedangkan Dumai status UKPJ Klas l B. Padahal untuk sekelas Dumai,  anggota Pokja ULP minimal 2 pokja sesuai dengan supervisi KPK. Tentu sebelun terlambat agar Walikota Dumai Zulkifli,AS segera merevisi Perwako berkaitan dengan pembentukan pokja, apabila tidak di rubah di khawatirkan menjadi polemik baru.

Salah seorang rekanan bernama Bayu pernah utarakan rasa kekesalannya terkait proses lelang yang pernah di ikutinya.Karena sedari awal ia sudah menduga dan dapat menerka siapa pemenang lelang tersebut.

Sehingga terkadang ia enggan untuk mengikuti proses lelang karena sudah tahu tidak akan menang. Meskipun penawaran pada peringkat pertama karena ada saja hal – hal yang akan menggugurkan penawarannya.

Akibatnya malas jika ikut lelang di pastikan tidak akan menang dan apabila tidak ikut kita butuh pekerjaan, seperti memakan buah simalakama jadinya. Bayu juga beranggapan ” Kedudukan VC sebagai pokja syarat akan kepentingan, karena yang dapat paket pekerjaan pasti ada kaitan dengan sang penguasa”  ungkap Bayu .

Terlepas dari anggapan yang di utarakan Bayu apakah benar atau tidak biarlah masing – masing orang menilainya.Namun yang pastinya VC adalah keponakan dari isteri Zulkifli AS tentunya layak di pertanyakan apakah jabatan itu diberikan sesuai kapasitas dan kemampuannya atau karena ada faktor X hanya Zulkifli AS yang tahu.

Penulis : Zainal Arifin.