Dumai  

3 DPO Jaksa Dumai Di Biarkan Bebas

Infestigasi-dumai-3 orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Teuku Nasir, Saleh dan Syahrani hingga saat ini di biarkan bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman.Seperti di ketahui Teuku Nasir terlibat kasus korupsi terminal barang Dumai, Saleh terlibat kasus human traffiking sedangkan Roni kasus penggelapan.

Kepala kejaksaan negeri Dumai Mat Perang Yusuf,SH,MH ketika temu ramah dengan insan pers dalam rangka Hari Adhyaksa senin,21 juli 2019 mengungkapkan, bahwa kejaksaan negeri Dumai telah mengeluarkan daftar pencarian orang(dpo) bagi 3 orang tersebut.

Menurut Mat Perang Yusuf, kejaksaan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada RT di mana terpidana tersebut berdomisili.Selain RT, juga di kirim surat ke Imigrasi dan Kejaksaan Agung.”Kami juga perlu bantuan informasi dari masyarakat, apabila menemukan ke 3 orang tersebut agar melaporkan ke kantor kejaksaan negeri Dumai”, ungkap Mat Perang Yusuf.(inf)