INFESTIGASI.COM – Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Hari ini diperingati setiap tahunnya berdasarkan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Menurut situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tersebut merupakan puncak dari lahirnya aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah pemerintahan era reformasi.
Tujuan Peringatan Hari Kehakiman Nasional
Hari Kehakiman Nasional diperingati dalam rangka agar publik senantiasa mengawal jalannya hukum di Indonesia dan agar hakim menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum seadil-adilnya, independen, dan berintegritas dalam mengambil putusan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagai salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan.
Dalam Pasal 24 Ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim merupakan salah satu pilar dalam Negara Hukum yang menempati posisi sebagai Kekuasaan Yudikatif.
Kemudian menurut Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Sejarah Lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Perlu diketahui juga bahwa kehakiman di Indonesia tidak lepas dari organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dikutip dari situs resminya, IKAHI adalah organisasi profesi hakim dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Dibentuknya IKAHI inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, yang pada tahun 1951 berhasil membentuk suatu ikatan hakim di Surabaya. Organisasi profesi hakim ini lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Melalui berbagai proses penyampaian pendapat, kemudian tanggal 20 Maret 1953 ditetapkan sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para hakim yang bersifat nasional. Organisasi tersebut diberi nama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).